Leadershipstreet In Indonesia

Leadershipstreet In Indonesia


Keyword Google Trend yang bisa membuat web baru seumur sebulan mencapai 226 Juta pencaharian di Google Search

Posted: 16 Apr 2013 10:03 AM PDT


Keyword Google Trend  salah satu yang bisa membuat web baru seumur sebulan 
http://leadership-street.com  mencapai 226 juta pencaharian di Google Search





Sebenarnya kami masih perlu banyak belajar tentang SEO, banyak blog, website yang tiap hari saya baca untuk bisa masuk dalam search engine ternama. dan maksud menulis posting ini hanya sharing adalah benar kata para ahli, " keyword " itu sangat penting sekali.

Karena web kami ini hanya ingin berbagi pengalaman tentang Leadershipstreet di Indonesia ,  maka  langsung saja  kami hanya memasukan keyword dari Keyword Trend di Google untuk wilayah Indonesia  7 hari terakhir dan segera Google mengindeks web kami yang masih sederhana ini di angka yang cukup fantastis, 226 juta pencaharian di google.




Ini Keyword Populer dari Google Trends 7 hari terakhir untuk Wilayah Indonesia di Bulan April 2013 :


1. fb
2. facebook
3.download
4. foto
5. leadershipstreet
6. indonesia
7. youtube
8. google
9. video
10.mp3
11.gambar
12.yahoo
13. faby marcelia
14. fabby marcelia
15. oblivion
16. kellan lutz
17. lion air
18. elangpoker
19. fa
20. hongkong pool
21. agnes monica
22. barca vs psg



Kami juga senang bila url kami bisa ditautkan di web/blog rekan dan artinya bisa bermanfaat. Thanks to Google.

Semoga bermanfaat bagi yang ingin mengembangkan web dan perdagangan online.


Salam,

Leadershipstreet Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA beserta penjelasannya

Posted: 16 Apr 2013 12:59 AM PDT



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha
pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional
dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah
tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi
mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan
berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.




Previous
Next Post »